Pindah ke versi lebih lengkap ? KLIK link ini - eduklipmansek.blogspot.com

Monday, September 12, 2016

Standar Pengelolaan (Permendiknas No.19 Th.2007)

Posted by Agepe | Monday, September 12, 2016 | Category: , , |

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 19 TAHUN 2007 TANGGAL 23 MEI 2007
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

A. PERENCANAAN PROGRAM

1. Visi Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan visi serta mengembangkannya.
b. Visi sekolah/madrasah:

  • 1) dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
  • 2) mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
  • 3) dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah/madrasah dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;
  • 4) diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah;
  • 5) disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
  • 6) ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.


2. Misi Sekolah/Madrasah

a. Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan misi serta mengembangkannya.
b. Misi sekolah/madrasah:

  • 1) memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah/madrasah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
  • 2) merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
  • 3) menjadi dasar program pokok sekolah/madrasah;
  • 4) menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah/madrasah;
  • 5) memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah/madrasah;
  • 6) memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah/madrasah yang terlibat;
  • 7) dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah; 
  • 8) disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
  • 9) ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.


3. Tujuan Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan tujuan serta mengembangkannya....

Baca lebih lanjut/Download Standar Pengelolaan?
Silakan KLIK DI SINI
Lampiran standar silakan KLIK di sini

Currently have 0 comments:


Leave a Reply