Pindah ke versi lebih lengkap ? KLIK link ini - eduklipmansek.blogspot.com

Tuesday, September 13, 2016

Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilian

Posted by Agepe | Tuesday, September 13, 2016 | Category: , , |

Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio,ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah.

Download salinan Permen StandarPenilaian - KLIK di sini
Download lampiran Permen Standar Penilaian - KLIK di sini

Currently have 0 comments:


Leave a Reply