Monday, September 12, 2016
PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menjelaskan Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi (a) Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, (b) Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan (c) Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
Standar Biaya Pendidikan ini diatur dalam Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009
Download lengkap Standar Biaya Pendidikan silakan KLIK di sini
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Currently have 0 comments: